NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp 2,23 triliun kepada 169 pihak terkait pelanggaran di sektor pasar modal. Sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan kasus sepanjang Januari hingga Oktober 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, selain denda, pihaknya juga menjatuhkan sejumlah sanksi lain, mulai dari pencabutan hingga pembekuan izin.

"Secara year to date akhir Oktober 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda Rp 2,23 triliun kepada 169 pihak," kata Hasan dalam Konferensi Pers Asesemen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober, disiarkan secara virtual, Kamis (5/10/2026).