Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
OJK Jatuhkan Denda Rp 2,23 Triliun buat 169 Pelanggar Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp 2,23 triliun kepada 169 pihak terkait pelanggaran di sektor pasar modal. Sanks
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 15:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Di sisi lain, OJK juga mempercepat agenda reformasi integritas pasar modal, termasuk penguatan transparansi kepemilikan saham, peningkatan kualitas saham beredar di publik (free float), hingga penyempurnaan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC).
"Selain itu engangement yang konstruktif dengan stakeholder, terutama dengan global index provider dan juga para investor institusi, baik global maupun domestik akan terus kami lakukan secara intensif," tutup Hasan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.