Secara rinci, OJK menjatuhkan enam sanksi pencabutan izin, satu pembatalan surat tanda terdaftar, delapan pembekuan izin, serta 27 peringatan tertulis. Selain itu, terdapat lima perintah tertulis yang diterbitkan regulator.

"Enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan surat tanda terdaftar, ada delapan sanksi pembekuan izin, ada 27 sanksi peringatan tertulis, serta 5 perintah tertulis," tuturnya.

Hasan menegaskan OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal serta meningkatkan kepercayaan investor. Setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas dan objektif dengan mempertimbangkan tingkat keseriusan serta dampak yang ditimbulkan.