Atas pelanggaran ini, OJK memerintahkan Satrijanto Tirtawisata mengembalikan keuntungan ilegal sebesar Rp5,07 miliar. Sementara dua pihak lainnya, Melani dan Upita Amalia dijatuhi hukuman larangan beraktivitas di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 5 tahun.
Selain itu, OJK juga memerintahkan perusahaan sekuritas terkait untuk menutup 18 rekening efek.
"Praktik manipulasi perdagangan merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak mekanisme pembentukan harga yang wajar serta menurunkan kepercayaan investor," tegas OJK.
Kasus kedua menyeret tiga anggota Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) periode 2017-2020, yakni Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein.
Ketiganya terbukti menyajikan informasi tidak benar dan menyesatkan terkait pencatatan uang muka dari dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO). Atas perbuatannya, masing-masing direksi dijatuhi sanksi denda Rp825 juta sehingga total denda mencapai Rp2,47 miliar.