NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak terkait tiga kasus pelanggaran di bidang pasar modal.
Pelanggaran tersebut mencakupi kasus perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), penyajian laporan keuangan yang tidak benar oleh Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), serta pemalsuan laporan portofolio nasabah.
Langkah ini dilakukan OJK sebagai upaya memperkuat penegakan hukum, disiplin pelaku pasar, dan pelindungan terhadap investor.
"OJK terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk pelanggaran di pasar modal," tulis OJK dalam siaran pers, Rabu (4/11).
Pada kasus pertama, OJK menemukan manipulasi pasar dan penciptaan gambaran semu atas perdagangan saham PANR periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023.
Pola transaksi terlarang ini melibatkan 20 rekening nasabah untuk mengatur harga pasar dan berhasil meraup keuntungan tidak sah mencapai Rp5,07 miliar.