Pada kasus ketiga, OJK menjatuhkan sanksi tegas kepada Lianiwati, mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Lianiwati terbukti memalsukan laporan portofolio nasabah dan melakukan transaksi penjualan saham tanpa instruksi atau perintah dari nasabah.
Dengan demikian, OJK melarang Lianiwati beraktivitas di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 10 tahun.
OJK pun memastikan tidak memberikan toleransi terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang merugikan investor dan merusak integritas pasar.
"Penegakan ketentuan bukan hanya ditujukan untuk memberikan konsekuensi kepada pelanggar, tetapi juga memperkuat disiplin, meningkatkan akuntabilitas pelaku pasar, serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa," tulis OJK.