"Saat ini bank dinilai cukup baik dan selama ini tidak pernah mempunyai reputasi buruk apalagi terkait kegagalan memenuhi kewajiban kepada nasabah. Dalam hal ditemukan pelanggaran tertentu atau kelemahan dalam pengelolaan operasional bank, OJK tentu akan mengambil tindakan dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya," beber Dian.
Terkait permodalannya, Dian menyebut modal inti sebesar Rp 6 triliun merupakan ambang batas untuk kelompok KBMI II, dan bukan ketentuan minimum modal wajib bagi seluruh bank. Dengan demikian, pemenuhan modal inti MNC Bank saat ini masih dinilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Perlu dijelaskan dan dipahami bahwa modal inti Rp 6 triliun itu merupakan ambang batas untuk kelompok KBMI II,dan bukan ketentuan minimum modal bank yang wajib dimiliki semua bank sehingga pemenuhan modal inti MNC Bank masih sesuai dengan ketentuan," jelas Dian.
OJK senantiasa mendukung penguatan permodalan melalui berbagai alternatif memungkinkan yang paling feasible, baik melalui penambahan modal pemegang saham, masuknya investor strategies, maupun konsolidasi dengan bank lain.
OJK juga mencermati komitmen pemegang saham pengendali dalam mendukung penguatan permodalan dan keberlanjutan MNC Bank dengan mendorong penguatan permodalan yang memeprtimbangkan kelayakan bisnis kesiapan investor, tata kelola serta kepentingan nasabah.