Mengenai penetapan status bank sistemik, Dian menerangkan penilaian suatu bank sebagai bank sistemik tidak hanya memperhitungkan besarnya aset atau modal. Namun, juga mempertimbangkan ukuran, kompleksitas kegiatan usaha kemudian keterkaitan dengan lembaga keuangan lainnya, serta potensi dampaknya terhadap stabilitas keuangan apabila bank tersebut mengalami gangguan.
Oleh karena itu, permasalahan yang dialami suatu bank tidak secara otomatis tidak secara otomatis menunjukkan adanya risiko sistemik. Namun demikian, OJK senantiasa menaruh perhatian pada bank, meskipun tidak tergolong sistemik termasuk atas pemenuhan kewajibannya kepada nasabah dan menjaga keberlangsungan kegiatan usahanya.
Di sisi lain, OJK mengimbau kepada seluruh bank agar senantiasa memberikan informasi yang transparan dan tidak membiarkan penyelesaian pengaduan nasabah berlarut-larut. Perlindungan terhadap dana pihak ketiga (DPK) serta kepercayaan masyarakat sebagai deposan merupakan tanggung jawab utama yang wajib dijaga oleh seluruh perbankan.
"Masyarakat juga diimbau untuk tidak panik dan berkomunikasi langsung dengan bank serta tidak berspekulasi atau langsung terpengaruh oleh isu yang beredar yang terus disebarkan melalui media sosial," tambah Dian.