NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian serius terhadap kendala layanan transaksi dan penarikan dana yang dialami nasabah PT Bank MNC Internasional Tbk atau MNC Bank. Keluhan ini muncul di sejumlah sosial media beberapa waktu terakhir.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya telah meminta manajemen bank untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Ia juga mewajibkan pihak bank untuk memastikan para nasabah memperoleh kepastian atas dana yang menjadi hak mereka.
"OJK telah meminta manajemen bank untuk segera menyelesaikan masalah tersebut dan memastikan nasabah memperoleh kepastian atas dana yang menjadi haknya," ujar Dian dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2026 secara daring, Kamis (5/11/2026).
Dian menyebut OJK telah mendalami kendala layanan operasional, menelusuri penyebab permasalahan tersebut, termasuk kondisi likuiditas, pengelolaan arus kas, struktur pendanaan, serta kemampuan bank memenuhi kewajiban kepada nasabah.
Lebih lanjut, OJK meminta manajemen MNC Bank untuk segera menyampaikan langkah-langkah penyelesaian yang konkret. Langkah tersebut harus mencakup kejelasan mekanisme serta penjadwalan pemenuhan hak nasabah, pemulihan layanan transaksi, hingga penyelesaian pengaduan yang masih tertunda.
"Saat ini bank dinilai cukup baik dan selama ini tidak pernah mempunyai reputasi buruk apalagi terkait kegagalan memenuhi kewajiban kepada nasabah. Dalam hal ditemukan pelanggaran tertentu atau kelemahan dalam pengelolaan operasional bank, OJK tentu akan mengambil tindakan dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya," beber Dian.
Terkait permodalannya, Dian menyebut modal inti sebesar Rp 6 triliun merupakan ambang batas untuk kelompok KBMI II, dan bukan ketentuan minimum modal wajib bagi seluruh bank. Dengan demikian, pemenuhan modal inti MNC Bank saat ini masih dinilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Perlu dijelaskan dan dipahami bahwa modal inti Rp 6 triliun itu merupakan ambang batas untuk kelompok KBMI II,dan bukan ketentuan minimum modal bank yang wajib dimiliki semua bank sehingga pemenuhan modal inti MNC Bank masih sesuai dengan ketentuan," jelas Dian.
OJK senantiasa mendukung penguatan permodalan melalui berbagai alternatif memungkinkan yang paling feasible, baik melalui penambahan modal pemegang saham, masuknya investor strategies, maupun konsolidasi dengan bank lain.
OJK juga mencermati komitmen pemegang saham pengendali dalam mendukung penguatan permodalan dan keberlanjutan MNC Bank dengan mendorong penguatan permodalan yang memeprtimbangkan kelayakan bisnis kesiapan investor, tata kelola serta kepentingan nasabah.
Mengenai penetapan status bank sistemik, Dian menerangkan penilaian suatu bank sebagai bank sistemik tidak hanya memperhitungkan besarnya aset atau modal. Namun, juga mempertimbangkan ukuran, kompleksitas kegiatan usaha kemudian keterkaitan dengan lembaga keuangan lainnya, serta potensi dampaknya terhadap stabilitas keuangan apabila bank tersebut mengalami gangguan.
Oleh karena itu, permasalahan yang dialami suatu bank tidak secara otomatis tidak secara otomatis menunjukkan adanya risiko sistemik. Namun demikian, OJK senantiasa menaruh perhatian pada bank, meskipun tidak tergolong sistemik termasuk atas pemenuhan kewajibannya kepada nasabah dan menjaga keberlangsungan kegiatan usahanya.
Di sisi lain, OJK mengimbau kepada seluruh bank agar senantiasa memberikan informasi yang transparan dan tidak membiarkan penyelesaian pengaduan nasabah berlarut-larut. Perlindungan terhadap dana pihak ketiga (DPK) serta kepercayaan masyarakat sebagai deposan merupakan tanggung jawab utama yang wajib dijaga oleh seluruh perbankan.
"Masyarakat juga diimbau untuk tidak panik dan berkomunikasi langsung dengan bank serta tidak berspekulasi atau langsung terpengaruh oleh isu yang beredar yang terus disebarkan melalui media sosial," tambah Dian.