"Kebijakan tersebut diambil untuk meringankan beban pihak-pihak yang terkena dampak musibah serta mendukung kecepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah," ujar wanita yang akrab disapa Kiki dalam konferensi pers asesmen sektor jasa keuangan secara daring, Senin (5/10/2026).
Kiki menjelaskan tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terdampak Bencana atau POJK Bencana. Tata cara ini berlaku untuk perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan lembaga jasa keuangan lainnya yang diberikan kepada debitur terdampak bencana.
"Penerapan perlakuan khusus dimaksud berlaku mutatis mutandis bagi perusahaan pegadaian," tambah ia.