Perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana mencakup beberapa hal. Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon kredit atau pembiayaan sampai dengan Rp 10 miliar.Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana.
"Sedangkan untuk penyelenggara LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau fintech peer-to-peer (P2P) lending), restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pemberi dana," jelas Kiki.Ketiga, pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit, pembiayaan, atau penyediaan dana lain baru atau tidak menerapkan one obligor concept.