NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan yang mengizinkan dana pensiun (dapen) dapat berinvestasi di luar negeri. Saat ini OJK tengah menyusun rancangan perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan pengawasan terhadap investasi dana pensiun menjadi perhatian utama mengingat berbagai masalah investasi pada masa lalu kerap menjadi isu dalam program dana pensiun. Menurut Ogi, kebijakan ini sebagai langkah antisipasi apabila instrumen investasi dalam negeri dinilai kurang memadai atau kurang memberikan imbal hasil yang baik.

"Kenapa kita mengizinkan untuk investasi ke luar negeri? Ini adalah untuk jaga-jaga. Kalau investasi di dalam negeri tidak ada alternatif atau kurang, kurang memberikan suatu return yang baik," ujar Ogi saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2026).