Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
OJK Restui Dana Pensiun Bisa Investasi Luar Negeri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan yang mengizinkan dana pensiun (dapen) dapat berinvestasi di luar negeri. Saat ini OJK tengah menyusun rancanga
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 25 September 2026 pukul 13:15 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Namanya instrumennya, Prime. Jadi, kita bisa tahu dana pensiun A investasi ke mana, counter party-nya siapa, harganya berapa, itu dimonitor, termasuk juga kepada pihak-pihak siapa saja termasuk pihak-pihak terkait," beber Ogi.
Ogi memastikan proses investasi keluar negeri ini akan dilakukan dengan pengawasan yang ketat dan tidak sembarangan. "Tapi ini sangat ketat di kita lakukan. Jadi, tidak, tidak sembarangan untuk bisa investasi ke luar negeri, ya," jelasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.