Ogi mengatakan pihaknya sedang menyiapkan panduan terkait instrumen investasi, seperti saham, reksadana, atau surat berharga. Namun, penentuan keputusan instrumen investasi yang digunakan tetap berada di masing-masing penyelenggara.
Untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), kebijakan diatur melalui peraturan dana pensiun atau pihak yang memiliki perusahaan. Sementara itu, investasi untuk Asabri dan Taspen diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
OJK sendiri telah memiliki alat pengawas bernama Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (Prime) untuk memantau ke mana saja dana pensiun diinvestasikan.