Menurut Hasan, seluruh emiten yang masuk dalam daftar HSC menjalani pemeriksaan awal oleh OJK. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya dugaan pelanggaran pidana di pasar modal.
"Seperti diketahui untuk setiap emiten yang masuk ke dalam daftar high shareholding concentration tanpa kecuali OJK melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan setidaknya apakah terjadi dugaan indikasi pelanggaran pidana di pasar modal," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari 61 saham yang sebelumnya masuk dalam daftar HSC, sebanyak 31 saham telah diperiksa dan ditemukan indikasi potensi pelanggaran pidana di pasar modal.