"Dan sebagai gambaran dari 61 saham yang masuk high share sebelumnya, tidak kurang 31 di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan dan terindikasi ada potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal," jelasnya.
Hasan menyebut pemeriksaan tersebut juga mencakup tiga emiten yang menjadi perhatian OJK, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Ketiganya dijatuhi denda dengan total Rp 2,1 triliun.
Rincian denda yang dikenakan terkait pelanggaran saham DSSA mencapai Rp 1,5 triliun atau US$ 83,3 juta, BREN sebesar Rp 500 miliar atau US$ 27,8 juta, dan CUAN sebesar Rp 100 miliar atau US$ 5,6 juta.