NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi kepada 835 pihak sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Total nilai sanksi yang dikenakan dalam periode tersebut mencapai lebih dari Rp 390 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, pengenaan sanksi merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan OJK.

"Sejak Januari sampai dengan bulan ini tidak kurang ada 835 pihak yang sudah terkena hukuman sanksi dan penegakan hukum di OJK dengan total sanksi sebesar Rp 390 miliar lebih," kata Hasan dalam konferensi pers di BEI, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Hasan menjelaskan, OJK juga tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah emiten yang menjadi perhatian investor, termasuk investor global. Pemeriksaan tersebut terutama menyasar saham-saham yang masuk dalam daftar high shareholding concentration (HSC) atau saham dengan kepemilikan terkonsentrasi.

Menurut Hasan, seluruh emiten yang masuk dalam daftar HSC menjalani pemeriksaan awal oleh OJK. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya dugaan pelanggaran pidana di pasar modal.

"Seperti diketahui untuk setiap emiten yang masuk ke dalam daftar high shareholding concentration tanpa kecuali OJK melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan setidaknya apakah terjadi dugaan indikasi pelanggaran pidana di pasar modal," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari 61 saham yang sebelumnya masuk dalam daftar HSC, sebanyak 31 saham telah diperiksa dan ditemukan indikasi potensi pelanggaran pidana di pasar modal.

"Dan sebagai gambaran dari 61 saham yang masuk high share sebelumnya, tidak kurang 31 di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan dan terindikasi ada potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal," jelasnya.

Hasan menyebut pemeriksaan tersebut juga mencakup tiga emiten yang menjadi perhatian OJK, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Ketiganya dijatuhi denda dengan total Rp 2,1 triliun.

Rincian denda yang dikenakan terkait pelanggaran saham DSSA mencapai Rp 1,5 triliun atau US$ 83,3 juta, BREN sebesar Rp 500 miliar atau US$ 27,8 juta, dan CUAN sebesar Rp 100 miliar atau US$ 5,6 juta.