NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Bareskrim Polri pada Oktober 2026. Langkah ini dilakukan untuk mendukung proses hukum dan upaya mengembalikan dana lender.

Sebelumnya, OJK telah menyerahkan hasil identifikasi sejumlah aset yang diduga terkait penggunaan dana lender DSI kepada Bareskrim Polri pada Februari-Mei 2026. Kemudian OJK melakukan penelusuran aliran dana dan identifikasi aset yang berkaitan dengan DSI, termasuk aset milik pemegang saham, pengurus, dan pihak terafiliasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan dana lender.

Selanjutnya hasil penelusuran tersebut menjadi bahan bagi penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut. Hasil penelusuran juga menjadi dasar untuk mengambil langkah penyitaan aset sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.