Selain itu, OJK berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memperlancar penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan upaya pengembalian dana lender DSI.

"OJK berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten, mendukung proses penegakan hukum, serta memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat guna menjaga integritas dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan," pungkasnya.