NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Bareskrim Polri pada Oktober 2026. Langkah ini dilakukan untuk mendukung proses hukum dan upaya mengembalikan dana lender.
Sebelumnya, OJK telah menyerahkan hasil identifikasi sejumlah aset yang diduga terkait penggunaan dana lender DSI kepada Bareskrim Polri pada Februari-Mei 2026. Kemudian OJK melakukan penelusuran aliran dana dan identifikasi aset yang berkaitan dengan DSI, termasuk aset milik pemegang saham, pengurus, dan pihak terafiliasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan dana lender.
Selanjutnya hasil penelusuran tersebut menjadi bahan bagi penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut. Hasil penelusuran juga menjadi dasar untuk mengambil langkah penyitaan aset sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dalam penanganan perkara DSI dengan nilai sekitar Rp 432 miliar. Penyidik terus melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap aset lainnya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," tulis OJK dalam siaran persnya, Jumat (30/10/2026).
OJK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mendukung proses penyidikan, termasuk menindaklanjuti hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset sesuai kewenangan masing-masing lembaga. OJK juga mendukung proses hukum dengan memberikan keterangan melalui penugasan pegawai sebagai saksi maupun ahli sesuai kebutuhan penyidikan.
Selain itu, OJK berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memperlancar penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan upaya pengembalian dana lender DSI.
"OJK berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten, mendukung proses penegakan hukum, serta memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat guna menjaga integritas dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan," pungkasnya.