Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
OJK Setop 951 Pinjol Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 7 September 2026 pukul 16:23 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Kegiatan pemberantasan keuangan ilegal ini terus akan kami perkuat termasuk dengan penggunaan teknologi pada waktunya," ujar Dicky dalam konferensi pers RDKB Agustus secara online, Senin (7/9/2026).
Terkait dengan aktivitas penipuan atau scam di sektor jasa keuangan, OJK melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat bahwa sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, IASC telah menerima 668.441 laporan pengaduan. Jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi mencapai 1.276.688 rekening.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.