Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
OJK Setop 951 Pinjol Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 7 September 2026 pukul 16:23 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dicky menyampaikan dari jumlah tersebut, sebanyak 659.429 rekening telah diblokir. Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 771,2 miliar. Sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp 206 miliar.
"Jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi mencapai 1.276.688 rekening dengan 659.429 rekening telah diblokir. Total dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp 771,2 miliar, sementara dana yang telah kami kembalikan kepada korban mencapai sebesar Rp 206 miliar," ujarnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.