Ia menegaskan, hal tersebut dapat dilakukan sepanjang penyelenggara pindar memenuhi kewajiban OJK. Ketentuan tersebut adalah penyelenggara pindar harus meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pendanaan, memenuhi prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik, menerapkan manajemen risiko yang memadai, serta menjaga risiko kredit macet (TWP90) maksimal 5%.
"Batasan pendanaan pada 3 penyelenggara pindar menjadi tidak diberlakukan, sepanjang penyelenggara pindar memenuhi kewajiban," pungkasnya.
Berdasarkan catatan NadiKabar.com, OJK sempat memperketat pengajuan pinjaman melalui Fintech P2P Lending alias pinjol. Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023.