Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menegaskan pengetatan pengajuan pinjol demi menciptakan ekosistem yang lebih aman bagi masyarakat, salah satu bentuk pengetatan tersebut masyarakat hanya boleh mengajukan pinjaman maksimal ke tiga aplikasi pinjol. Layanan pinjol ini masuk kategori legal alias mengantongi izin dan terdaftar di OJK untuk menekan kebiasaan gali lubang tutup lubang.

"Untuk memagari perilaku gali lubang tutup lubang itu, hanya boleh maksimal 3 platform yang kita harapkan ke depan. Karena kalau paltformnya makin banyak, dikasi kesempatan betul-betul terjadi itu gali lubang tutup lubang itu. Arisan aja itu. Kan membahayakan," kata Agusman, dalam konferensi pers di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).

Lihat juga Video: Utang Pinjol Warga RI Nambah Rp 1,6 T Sebulan