Sementara usulan DPR, terdapat 89 pasal diubah, 56 pasal baru disisipkan, lima pasal dihapus, dua judul dalam BAB diubah, satu BAB baru, dan dua penjelasan atas pasal diubah. Pemerintah juga menyetujui usulan DPR terkait tiga pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait rumusan Bab IV dan Bab V yang mengatur mengenai pembinaan dan BAB penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan dengan menambahkan tiga kementerian baru sebagai instansi pembina dan penyelenggara," ungkap Dudy dalam rapat kerja tentang RUU LLAJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pada aspek kelembagaan, pemerintah menyetujui usulan DPR menambah tiga kementerian dalam pembinaan dan penyelenggaraan lalu lintas, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pemerintah juga menyetujui pengaturan jenis kendaraan bermotor dalam UU LLAJ, meliputi kendaraan perseorangan, kendaraan umum, kendaraan untuk layanan angkutan dengan syarat tertentu, serta kendaraan berdasarkan sumber tenaga penggerak. Aturan ini juga mencakup pengembangan teknologi kemudi dan kendaraan otonom yang mencakup ojol.