NADIKABAR.COM — Ombudsman RI mengkaji kembali tindak lanjut dugaan pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, termasuk kemungkinan menyampaikan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme rapat pleno pimpinan.
Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan masukan dari pihak luar terkait dugaan pungli tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Ombudsman sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Masukan-masukan itu akan menjadi bahan bagi kami, karena ini sudah berkaitan dengan pihak luar, makanya itu harus kami putuskan dalam rapat pleno, itu menjadi bahan," kata Nuzran di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin.
Ia mengatakan Ombudsman perlu memastikan setiap tindak lanjut terhadap temuan tersebut berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP) lembaga.
"Ya, kami akan mengkaji sekali lagi bahwa karena ini ada permintaan pihak luar, sementara internal berhubungan dengan temuan kita, tentu kami akan melihat nanti dari sisi prosedur SOP kami seperti apa. Tentu ini akan kami rapatkan di pleno pimpinan," ujar dia.
Pernyataan tersebut disampaikan Nuzran menanggapi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuka ruang kepada Ombudsman untuk melaporkan dugaan pungli di Lapas Cibinong kepada KPK maupun aparat penegak hukum lainnya.
Nuzran menegaskan Ombudsman dalam menangani temuan tersebut berfokus pada fakta yang diperoleh melalui pengawasan. Adapun persoalan internal yang berkaitan dengan pejabat di lingkungan pemasyarakatan, kata dia, memiliki mekanisme tersendiri.
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.
Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan fasilitas yang disebut berstandar apartemen di lingkungan lapas.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian merespons temuan tersebut. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengunjungi Lapas Cibinong pada 25 September 2026.
Selain itu, Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dan empat pejabat struktural lapas dinonaktifkan.
Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 29 September 2026, Ombudsman RI juga mengungkap informasi dugaan pungutan liar sebesar Rp150 ribu per pekan di salah satu blok Lapas Cibinong.
Ombudsman juga menerima informasi dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dugaan pungutan tersebut antara lain berupa biaya pindah kamar sebesar Rp500 ribu dan biaya hingga Rp250 juta agar warga binaan dapat menggunakan telepon seluler di dalam rutan.
Ombudsman juga menyiapkan investigasi atas prakarsa sendiri untuk mendalami tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh, tidak hanya terbatas pada temuan di Lapas Cibinong.