NADIKABAR.COM — Ombudsman menyoroti lemahnya kesiapan dan respons pemerintah daerah (Pemda) dalam menangani situasi darurat bencana, baik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga gempa maupun bencana alam lainnya.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengungkapkan salah satu faktor utama keterlambatan respons di tingkat lokal adalah kendala alokasi anggaran dan tata kelola birokrasi yang selama ini belum memprioritaskan penanggulangan bencana.
"Pemda memang sangat terbatas dari sisi anggaran. Tapi kalau kita lihat historisnya, saya kira sebelum di-review atau di-monitoring di Pemda-Pemda, memang sudah sejak sangat lama Pemda tidak memprioritaskan alokasi anggaran kebencanaan," katanya dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2026).
Menurutnya kondisi ini sering kali membuat Pemda malah absen dalam melakukan penanganan bencana pada hari-hari awal. Sering kali respons pemerintah daerah cenderung lambat karena sedari awal tidak memiliki alokasi anggaran bencana yang siap pakai dan perlu menyisir anggaran dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lain.
"Umumnya Pemda membutuhkan waktu beberapa hari hanya untuk mengonsolidasi anggaran. Mereka harus menyisir anggaran dari OPD-OPD yang masih tersedia untuk kemudian dialokasikan ke penanganan bencana. Perilaku penganggaran kita memang belum menempatkan bencana sebagai prioritas utama," ujar Robert.