Ia menambahkan, akibat keterlambatan dan minimnya kesiapan daerah ini, timbul kecenderungan di mana Pemda selalu mendorong agar status kejadian segera ditetapkan sebagai Bencana Nasional. Hal ini dilakukan agar beban penanganan dan pendanaan dapat diambil alih sepenuhnya oleh pemerintah pusat.

"Jadi kenapa kemudian selalu muncul itu permintaan agar ketetapan ini menjadi bencana nasional, agar ketetapan ini menjadi perhatian nasional pemerintah. Karena memang ya Pemda sendiri tidak tidak cukup siap gitu," terangnya.

"Jadi buat saya di satu sisi mungkin seruan itu masuk akal, tapi sisi lain sesungguhnya Pemda itu seperti mencari jalan lain agar tidak terbebani dengan berbagai alokasi secara anggaran maupun kepengurusan kebencanaan ketika bencana terjadi," ucap Robert lagi.

Padahal, menurut Ombudsman, berbagai bentuk pelayanan publik dasar seperti pelayanan kesehatan di Puskesmas, penanganan pendidikan, hingga penyediaan air bersih merupakan kewenangan lokal yang seharusnya sudah dapat diantisipasi dan direspon dengan cepat oleh Pemda tanpa harus menunggu komando atau bantuan pusat.

"Jadi apa yang terjadi baik di rencana gempa maupun rencana kebakaran itu buat saya momentum yang menunjukkan bahwa bencana itu tidak merusak sistem atau kapasitas respons kita. Bencana mengungkapkan bahwa kapasitas sesungguhnya memang rusak di Pemerintah Daerah," jelasnya.