Selain persoalan anggaran, Ombudsman juga menyoroti kelemahan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Di banyak daerah, BPBD masih menjadi instansi terpinggirkan yang tidak mendapatkan perhatian sama sekali.
Jabatan Kepala BPBD bahkan kerap kali dirangkap oleh pejabat dari instansi lain (seperti Asisten Sekda atau Kepala Dinas), sehingga fungsi orkestrasi dan mitigasi bencana tidak dapat berjalan secara fokus dan maksimal.
Atas temuan monitoring awal di sembilan provinsi ini, Ombudsman meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk lebih tegas dan serius dalam melakukan evaluasi serta review terhadap rancangan APBD daerah, terutama terkait kesiapan anggaran tanggap bencana.
"Proses ketika anggaran disusun itu kan pasti review-nya kan berjenjang tuh. Kabupaten/kota review di provinsi, lalu kemudian ke Kementerian Dalam Negeri. Nah kita minta Kementerian Dalam Negeri juga untuk lebih serius lagi dalam me-review anggaran untuk melihat beberapa alokasi prioritas termasuk bencana itu," tegasnya.