NADIKABAR.COM — President Director PT Tambang Mas Sangihe (TMS), Terry Filbert, menyebut aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sangihe, Sulawesi Utara, telah mengeruk emas senilai sekitar Rp 200 miliar dalam waktu 5-6 bulan.

Terry mengatakan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut menggunakan puluhan alat berat. Ia menyebutkan ada sekitar 20 unit dan pada waktu tertentu mencapai 50 unit.

"Mereka (penambang ilegal) menghasilkan sekitar Rp 200 miliar. Sekitar Rp 200 miliar dalam lima atau mungkin enam bulan terakhir," ujar Terry saat ditemui di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Di satu sisi, Terry mengatakan pihaknya yang merupakan operator di wilayah tersebut belum mendapatkan persetujuan operasi produksi dari kementerian.

Padahal, kata Terry, beberapa waktu lalu Kementerian ESDM sempat menyatakan perusahaan akan mendapatkan persetujuan tersebut. Namun, hingga kini, pihaknya masih belum mendapatkan kejelasan terkait hal itu.

"Sudah satu tahun sejak kami diberi tahu bahwa izin akan diterbitkan, tetapi izinnya belum diterbitkan," katanya.

Oleh karenanya, ia berharap izin operasi produksi bisa keluar dan penambang ilegal di wilayah tersebut bisa segera dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum.

"Semua hal yang ingin kami lakukan ini adalah untuk membantu seluruh masyarakat di pulau," ujarnya.