NADIKABAR.COM — Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyebutkan bahwa gugatan penerapan ganti operator seluler tanpa mengubah nomor HP akan berdampak besar ke industri telekomunikasi Tanah Air jika dikabulkan.

Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menjelaskan bahwa Indonesia masih menggunakan struktur penomoran yang berbeda untuk telepon tetap dan seluler. Layanan telepon tetap atau Public Switched Telephone Network (PSTN) menggunakan kode wilayah seperti 021 untuk Jakarta dan 022 untuk Bandung, sedangkan nomor seluler menggunakan awalan 08.

Adapun, sistem penomoran di Indonesia juga berkaitan dengan Network Destination Code (NDC) yang mengidentifikasi jaringan operator seluler.

Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam penerapan MNP karena perubahan mekanisme penomoran berpotensi berdampak terhadap teknologi dan sistem yang digunakan operator telekomunikasi.

"Arstitekturnya berubah. Jika ada pelanggan hari ini operator A, kemudian datang mau pindah ke operator B, maka nomor itu pindah. Nah, dengan dua digit berbeda di PSTN dan mobile, kita harus berubah, regulasinya berubah bahwa nomor ini tidak berdasarkan area lagi, tidak berdasarkan identitas operator lagi," tutur Marwan.