Selain itu, Marwan juga menyebutkan akan ada pergeseran adopsi teknologi, investasi yang digelontorkan oleh operator, kemudian sosialisasi ke masyarakat. Disampaikannya juga, berkaca penerapan di Australia, nomor yang tidak berganti itu, maka pengguna akan dikenakan pajak oleh pemerintah.

Marwan menilai jika gugatan ganti operator tanpa ubah nomor HP dikabulkan di gugatan MK, itu bakal berdampak perubahan dari hulu ke hilir. Dan, penerapannya tidak bisa langsung terasa, butuh waktu sampai bertahun-tahun.

"Kan pindah dari model operator ke pengguna, itu butuh waktu lama," ucapnya.

Diketahui, pemohon Bisyron Wahyudi telah mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU (UU Cipta Kerja) ke MK.

Dia menilai Pasal 10, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 23 ayat (1) dan (2), serta Pasal 25 dalam undang-undang tersebut tidak memberikan jaminan hukum atas penerapan mobile number portability (MNP), sehingga berpotensi merugikan hak-hak konsumen pada era digital.