Bisyron pada dasarnya mempersoalkan belum adanya jaminan hukum yang efektif bagi pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia untuk mempertahankan nomor telepon seluler ketika berpindah dari satu operator ke operator lain.

Ia menilai bahwa ketiadaan jaminan hukum atas penerapan MNP memunculkan biaya akibat pergantian nomor telepon. Ketika berganti nomor telepon, pengguna harus memperbarui akun, menghubungi relasi, mengubah materi bisnis, memperbarui One Time Password (OTP), dan menanggung risiko terputusnya akses.

Apalagi, sekarang nomor telepon seluler juga berfungsi sebagai identitas digital, diperlukan dalam proses autentikasi dan pemulihan akun serta koneksi dengan layanan seperti keuangan, perdagangan, dan komunikasi.

Bisyron mengemukakan bahwa kehilangan nomor seluler pada masa kini mempunyai konsekuensi yang lebih besar dibandingkan pada era ketika nomor telepon hanya berfungsi sebagai alamat telekomunikasi.