Pejabat yang dicopot dari Bapanas berjumlah 2 orang. Sementara 6 orang lainnya merupakan pejabat Perum Bulog dari Wilayah DKI Jakarta.
"Kita putuskan yang pertama hari ini, kita putuskan Bulog dengan Bapanas, ada 10 orang (terkena penindakan). Dapat Surat Peringatan ada 2, 8 lainnya kita copot. Dan itu ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan nanti. Jadi, kalau ada bersalah, itu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Amran menyebut peran dari 8 pejabat tersebut masih didalami. Yang dia pastikan hanya modus repackaging dilakukan mitra Bulog dari beras SPHP dengan beras tanpa merek menjadi beras premium.
"Jadi, dia ini membeli, order, ke Bulog, setelah dia order, dijual kan, nah yang membeli ini, dibongkar bungkusannya, kemudian masukkan ke karung, ini dua biasa yang dilakukan. Sebagian lompat menjadi premium, kemudian langsung, sebagian dioplos, baru dijual. Intinya adalah keserakahan," terang Amran.