NADIKABAR.COM — Ombudmsan RI (ORI) menegaskan penguatan pengawasan penyelenggaraan pelayanan agraria perlu dilakukan melalui upaya pencegahan malaadministrasi sehingga tidak hanya lewat pemeriksaan laporan.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan persoalan agraria menjadi salah satu substansi yang banyak dilaporkan setiap tahunnya.
"Penguatan pelayanan pertanahan tidak hanya difokuskan pada pemenuhan standar pelayanan publik, tetapi juga pada peningkatan kualitas layanan yang lebih responsif, akuntabel, dan mampu membangun kepercayaan masyarakat," ujar Robert dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dalam memperkuat pengawasan pelayanan agraria, ia mengungkapkan ORI telah menerima kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Banten, di Jakarta, Jumat (9/10).
Pada kesempatan itu, Robert memaparkan hasil Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik tahun 2025, khususnya pada penilaian Kantor Pertanahan di Banten, yang secara keseluruhan telah memperoleh kategori kualitas Baik.
Meskipun secara umum telah berjalan baik, namun dia meminta perlunya penguatan pengawasan dan upaya berkelanjutan guna menekan potensi malaadministrasi.
Ia menuturkan masih diperlukannya perbaikan pada beberapa titik seperti aspek kecepatan layanan, transparansi proses, penyelesaian sengketa tanah serta pengawasan terhadap potensi adanya pungutan liar serta tumpang tindihnya administrasi.
Maka dari itu, lanjut dia, sinergi antara Ombudsman RI dan DPRD sebagai lembaga pengawas eksternal penting untuk mendorong perbaikan kebijakan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin, selaku pengampu wilayah Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, menyebutkan persoalan pertanahan masih menjadi keluhan utama masyarakat di berbagai daerah, termasuk Banten.
Menurutnya, sinergi antarlembaga diperlukan untuk mendorong penyelesaian persoalan pertanahan melalui penguatan kebijakan dan pengawasan.
"Ombudsman RI dapat memberikan masukan dari aspek kebijakan hingga pengawasan, sekaligus mendorong agar tindak lanjut penyelesaian persoalan pertanahan tidak berlarut-larut," ujar Fikri.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi membeberkan pada periode Januari-September 2026, pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait agraria (pertanahan dan tata ruang) sebanyak 62 laporan.
Dia mengatakan persoalan pertanahan konsisten menjadi substansi yang paling banyak dikeluhkan masyarakat Banten dalam 5 tahun terakhir.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten Agus Supriyatna menyambut baik masukan Ombudsman RI dan berharap koordinasi antarlembaga dapat terus diperkuat.
Sinergi diharapkan mendukung pengawasan sektor agraria serta membantu mengawal penyelesaian persoalan pertanahan di Provinsi Banten.