NADIKABAR.COM β€” Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepolisian mengusut pemasok bahan baku pabrik obat keras ilegal di Bandung, Jawa Barat, yang diperkirakan mampu menghasilkan hingga 250 juta butir obat dari persediaan bahan bakunya.

β€œPabrik tramadol di Bandung ini bukan lagi skala 'home industry', tapi ini sudah skala besar. Maka saya minta polisi usut sumber bahan bakunya, dari mana mereka dapatkan? Karena ini jelas bukan jumlah yang sedikit," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Menurut dia, besarnya persediaan bahan baku yang ditemukan di pabrik tersebut mengindikasikan kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih luas sehingga perlu ditelusuri hingga ke sumbernya.

"Saya yakin pasti ada jaringan yang lebih besar di belakang pabrik ini. Bayangkan 1 pabrik ini kapasitas produksinya bisa sampai 250 juta butir, itu hampir menyamai jumlah penduduk Indonesia. Ini ancaman yang sangat berbahaya,” ujarnya.

Sahroni mengatakan pengungkapan pabrik tersebut tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku produksi dan distribusi, tetapi harus dilanjutkan dengan penelusuran rantai pasokan bahan baku.

Ia juga meminta kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) meningkatkan upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal hingga ke tingkat pengecer.

β€œPokoknya aparat harus mampu putus rantai pasokan dan peredaran tramadol ini. Baik itu yang skala pabrik, sampai yang skala warung-warung tramadol. Jangan biarkan barang haram ini jatuh ke tangan masyarakat sedikitpun. Karena ini jelas merusak,” tutur Sahroni.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat bersama Polrestabes Bandung membongkar pabrik dan gudang produksi obat keras ilegal jenis tramadol dan Hexymer di kawasan Pergudangan Bizpark, Kopo, Kota Bandung.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Hengki pada Minggu (18/10) mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan seorang tersangka di Kilometer 125 Tol Purbaleunyi pada Jumat (16/10).

Dari penangkapan itu, polisi menyita 600.000 butir Hexymer siap edar yang diduga akan dikirim ke Jakarta.

Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga petugas menemukan tiga lokasi yang digunakan untuk produksi dan penyimpanan obat keras ilegal di kawasan pergudangan tersebut.

Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pembelian bahan baku, peracikan, hingga pengiriman obat.

Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita mesin produksi, bahan baku dalam jumlah besar, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kegiatan produksi dan distribusi.

Menurut kepolisian, fasilitas tersebut diperkirakan mampu memproduksi hingga delapan juta butir obat per hari.

Adapun persediaan bahan baku yang ditemukan diperkirakan dapat digunakan untuk menghasilkan sekitar 250 juta hingga 256 juta butir tramadol dan Hexymer apabila seluruhnya diolah.

Jumlah tersebut merupakan estimasi potensi produksi berdasarkan bahan baku yang tersedia, bukan jumlah obat jadi yang telah diproduksi atau diedarkan.