NADIKABAR.COM — Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik ilegal yang memproduksi obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl di dua kecamatan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Polisi menyebut kedua pabrik itu beroperasi sejak 2025.

"Berdasarkan keterangan awal, kegiatan produksi di Gatak telah berlangsung sejak 2025, sedangkan di Kartasura sejak Juli 2026. Nah, keterangan ini juga masih didalami terkait dengan lamanya aktivitas pabrik ini," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto dalam jumpa pers, Rabu (21/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 16 orang tersangka. Mereka kini telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik Polda Metro Jaya juga mengamankan 7,8 juta butir tramadol dan trihexyphenidyl dalam pengungkapan tersebut. Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai miliaran rupiah serta surat-surat berharga dalam pengungkapan tersebut.

"Di beberapa tempat yang berkaitan dengan pengembangan perkara, petugas juga menemukan uang tunai yaitu Rp 9 miliar ya, sejumlah BPKB dan surat berharga, asal-usul serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditelusuri," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan kedua pabrik tersebut mampu mencetak obat keras hingga jutaan butir. Omzetnya mencapai Rp 3 miliar per hari.

"Dan hasil produksi dari pabrik pertama ini di Kartasura itu serbuk putih siap cetak 1 ton dapat membuat 7.535.715 butir, tramadol tablet putih siap packing 1.485.000 butir, kemudian tramadol siap edar 2.372.500 butir. Di mana pabrik 1 ini omzet per harinya Rp 2 sampai Rp 3 miliar per hari. Dan bisa memproduksi 55 koli per hari, yaitu total 1.700.000 butir per hari dari pabrik pertama," katanya.

Kasus ini terungkap berkat kerja sama jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan Bea Cukai. Berawal pada 7 Oktober 2026, Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari Bea Cukai mengenai pengiriman 20 koli berisi obat jenis Tramadol di pergudangan Kampung Bandan, Jakarta Utara.

Hasil informasi tersebut, pihak kepolisian menelusuri temuan tersebut berkaitan dengan surat dan pendistribusiannya. Berangkat dari situ, Polda Metro Jaya juga mengungkap adanya pabrik yang memproduksi obat-obatan ilegal tersebut yang berlokasi di dua kecamatan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau 436 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 5 miliar.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polda Metro Jaya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Ia menyebut keberhasilan ini juga menunjukkan sinergi kuat antara Polri dengan kementerian/lembaga dalam peredaran obat keras ilegal sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba serta program prioritas Kapolri 'Polisi Bersama Masyarakat', khususnya Quick Wins 2 tentang pemulihan kawasan narkoba melalui sinergitas lintas instansi dan masyarakat," kata Budi Hermanto.