NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mematangkan implementasi Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GloBE) di Indonesia. Kebijakan internasional ini diterapkan untuk memastikan grup perusahaan multinasional besar membayar tingkat pajak yang adil di negara tempat mereka beroperasi.

Fungsional Pemeriksa Pajak Direktorat Perpajakan Internasional DJP, Ririn Wahyuni Nasrul, menjelaskan di Indonesia kebijakan pajak internasional ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6 Tahun 2026.

Melalui regulasi tersebut, ia menegaskan grup perusahaan multinasional dengan pendapatan bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro wajib dikenakan tarif pajak efektif sebesar 15%.

"Ketentuan Pajak Minimum Global adalah memastikan bahwa grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro membayar pajak dengan tarif 15%," ujar Ririn dalam acara Sosialisasi Pengurangan Sanksi Administrasi di Kantor Pusat DJP, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026).

Penerapan aturan ini merupakan bagian dari konsensus global yang melibatkan lebih dari 136 negara di bawah kerangka kerja OECD dan G20. Tujuannya tidak hanya untuk meminimalisir praktik penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS), tetapi untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang setara (level playing field) serta meredam fenomena persaingan penurunan tarif pajak antarnegara (race to the bottom).