"Jika di Indonesia, grup PMN (perusahaan multinasional) di Indonesia memiliki tarif pajak efektif kurang dari 15%, maka karena Indonesia telah menerapkan ini, Indonesia dapat menarik pajak tambahannya melalui mekanisme QDMTT," sambungnya.

Sejalan dengan pemberlakuan aturan ini, DJP mengimbau para wajib pajak yang masuk dalam cakupan Pajak Minimum Global segera melakukan pendaftaran atau pembaruan status melalui portal sistem perpajakan. Untuk tahun pengenaan yang dimulai pada tahun pajak 2025, batas akhir pembayaran pajak tambahan atau top-up tax jatuh tempo pada 31 Desember 2026.

Sementara itu, kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Khusus Pajak Minimum Global beserta laporan pendukung seperti GloBE Information Return (GIr) ditetapkan paling lambat pada 30 April 2027, dengan ketentuan khusus tahun pertama yang dapat diperpanjang hingga 30 Juni 2027.

"Jatuh tempo pembayaran atas SPT tahun pajak GloBE 2026 tadi adalah di akhir tahun yaitu 31 Desember 2026. Sedangkan jatuh tempo pelaporannya nanti adalah di tanggal 30 April 2027. Tapi karena untuk tahun pertama ini bisa diperpanjang menjadi 30 Juni 2027," pungkasnya.