"Jadi memang harus ada kata kuncinya adalah grup perusahaan multinasional, tidak merupakan domestik, dan peredaran brutonya minimum 750 juta dalam 4 tahun ke belakang. Jadi peraturan kita di Indonesia berlaku di tahun 2025, sehingga yang akan kita perhatikan adalah peredaran bruto di tahun 2021 sampai dengan 2024, dan jika tarif pajak efektif grup di Indonesia kurang dari 15%," jelasnya.
Ririn menjelaskan, dalam pelaksanaannya di tingkat domestik, Indonesia menerapkan tiga mekanisme utama, yakni Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT), Income Inclusion Rule (IIR), serta Undertaxed Payment Rule (UTPR) sebagai penyangga (backstop).
Melalui mekanisme QDMTT, Indonesia memiliki hak untuk menarik duluan pajak tambahan jika grup perusahaan multinasional di dalam negeri mencatatkan tarif pajak efektif kurang dari 15%.
"Statusnya come and approach, jadi mau tidak mau kita harus melaksanakan ini agar jika memang ada pajak tambahan yang ada yang kurang dibayarkan oleh wajib pajak kita itu dapat dibayarkan di Indonesia," terang Ririn.