"Terkait dengan PPh Pasal 22 marketplace sudah mulai dilaksanakan 1 Oktober, ada empat marketplace yang kita tunjuk: Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee. Tentu kita pastikan bahwa kebijakan-kebijakan ini, ini sebenarnya bottom line-nya bukan merupakan jenis pajak baru, tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai," ujar Bimo dalam Media Gathering di Bogor, Kamis, (1/10/2026).

Pemberlakuan PPh Pasal 22 melalui marketplace juga mempertimbangkan kondisi kesiapan administrasi dan sistem dari masing-masing marketplace serta pelaku usaha.

"Kita memastikan 1 Oktober ini keputusan penunjukan marketplace kita eksekusi dan sesuai dengan hasil evaluasi. Pemerintah menetapkan pemungutan dilaksanakan mulai 1 Oktober 2026," terang Bimo.