Selain itu, sebagai bagian dari pelaksanaan pemungutannya maka penerbitan keputusan ini juga disasar untuk memberikan kepastian mengenai kerangka waktu dan mekanisme pelaksanaan pemungutan bagi marketplace dan para pedagang.
"Logikanya simple, kalau beli pulpen di toko buku kita bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Maka, beli pulpel di marketplace juga selayaknya harus dipungut PPN. Jadi, tidak ada pajak baru. Ini level of playing field," jelas Bimo.
Sebagai informasi, kebijakan ini sebelumnya dijadwalkan bakal berlaku per 1 Agustus 2026. Namun, sempat tertunda karena pemerintah memberikan waktu bagi marketplace untuk mempersiapkan sistem dan pemenuhan administrasinya.