NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang online melalui empat marketplace.

Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2026 dan menyasar 4 marketplace yaitu Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan kebijakan tersebut sudah mempertimbangkan aspek kondisi ekonomi masyarakat.

"Terkait dengan PPh Pasal 22 marketplace sudah mulai dilaksanakan 1 Oktober, ada empat marketplace yang kita tunjuk: Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee. Tentu kita pastikan bahwa kebijakan-kebijakan ini, ini sebenarnya bottom line-nya bukan merupakan jenis pajak baru, tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai," ujar Bimo dalam Media Gathering di Bogor, Kamis, (1/10/2026).

Pemberlakuan PPh Pasal 22 melalui marketplace juga mempertimbangkan kondisi kesiapan administrasi dan sistem dari masing-masing marketplace serta pelaku usaha.

"Kita memastikan 1 Oktober ini keputusan penunjukan marketplace kita eksekusi dan sesuai dengan hasil evaluasi. Pemerintah menetapkan pemungutan dilaksanakan mulai 1 Oktober 2026," terang Bimo.

Selain itu, sebagai bagian dari pelaksanaan pemungutannya maka penerbitan keputusan ini juga disasar untuk memberikan kepastian mengenai kerangka waktu dan mekanisme pelaksanaan pemungutan bagi marketplace dan para pedagang.

"Logikanya simple, kalau beli pulpen di toko buku kita bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Maka, beli pulpel di marketplace juga selayaknya harus dipungut PPN. Jadi, tidak ada pajak baru. Ini level of playing field," jelas Bimo.

Sebagai informasi, kebijakan ini sebelumnya dijadwalkan bakal berlaku per 1 Agustus 2026. Namun, sempat tertunda karena pemerintah memberikan waktu bagi marketplace untuk mempersiapkan sistem dan pemenuhan administrasinya.