Ia mendorong pengaturan TTE yang lebih detail, mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan keharusan dibentuknya aturan pelaksana teknis untuk memberikan perlindungan berlapis (multiple protection) bagi pemilik data pribadi. Keterlibatan PSrE diposisikan sebagai "wasit" independen guna menjamin kesetaraan pembuktian saat terjadi sengketa antara konsumen dan penyedia layanan.
Merespons dinamika tersebut, perwakilan Direktorat Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Aulia, menyampaikan bahwa pemerintah sedang memproses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 bersama para pemangku kepentingan.
Revisi aturan tersebut akan mencakup regulasi khusus mengenai penanganan transaksi berisiko tinggi serta penerapan identitas digital nasional, guna menciptakan kepastian transaksi dan perlindungan hukum bagi industri maupun masyarakat.