NADIKABAR.COM — Keamanan dan keabsahan transaksi digital di Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan sistem verifikasi internal atau klaim sepihak (self-claiming) dari penyedia platform. Dalam diskusi The Forum bertema "Semakin Digital, Siapa Menjamin Kita Semakin Aman?" di Jakarta, para pakar menekankan pentingnya verifikasi pihak ketiga independen melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi sebagai dasar pembuktian hukum yang sah.
Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Edmon Makarim, menyoroti bahwa transaksi digital mempertemukan pihak-pihak yang tidak saling mengenal secara langsung, sehingga konfirmasi identitas tidak bisa lagi mengandalkan cara-cara konvensional.
"Berdasarkan Pasal 15 UU ITE, keamanan sistem elektronik tidak memiliki kekuatan pembuktian hukum jika hanya bersandar pada klaim sepihak pengelola (self-claiming). Diperlukan pihak ketiga independen berlandaskan kriptografi asimetris melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) terverifikasi," tegas Edmon.
Pakar teknologi informasi, Yudho Giri Sucahyo, menambahkan bahwa kepercayaan di ruang siber wajib dibuktikan secara teknis melalui proses verifikasi dan autentikasi bertingkat--mulai dari kata sandi, captcha, pemindai biometrik, hingga TTE Tersertifikasi.
Yudho menilai autentikasi menjadi persoalan krusial ketika pengguna berpindah perangkat. Kegagalan sistem dalam mengenali pemilik identitas asli pada perangkat baru berisiko tinggi memicu pengambilalihan akun (account takeover) serta timbulnya transaksi ilegal yang tidak pernah dilakukan oleh pemilik akun.
Persoalan verifikasi ini berdampak nyata pada konsumen. Advokat sekaligus korban kebocoran data, Zico L. Djagardo, memaparkan pengalamannya menjadi korban penyalahgunaan data yang berujung pada transaksi finansial fiktif hingga merusak status kolektibilitas keuangannya.
"Pihak platform pinjol mengakui sistem verifikasi internal mereka tidak memadai dan sengaja tidak menggunakan jasa verifikator pihak ketiga (PSrE / TTE Tersertifikasi) semata-mata demi memangkas biaya operasional," ungkap Zico, dalam keterangan yang diterima NadiKabar.
Ia mendorong pengaturan TTE yang lebih detail, mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan keharusan dibentuknya aturan pelaksana teknis untuk memberikan perlindungan berlapis (multiple protection) bagi pemilik data pribadi. Keterlibatan PSrE diposisikan sebagai "wasit" independen guna menjamin kesetaraan pembuktian saat terjadi sengketa antara konsumen dan penyedia layanan.
Merespons dinamika tersebut, perwakilan Direktorat Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Aulia, menyampaikan bahwa pemerintah sedang memproses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 bersama para pemangku kepentingan.
Revisi aturan tersebut akan mencakup regulasi khusus mengenai penanganan transaksi berisiko tinggi serta penerapan identitas digital nasional, guna menciptakan kepastian transaksi dan perlindungan hukum bagi industri maupun masyarakat.