NADIKABAR.COM β Pakar Tata Kelola Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Muchamad Zaenuri menilai pengawasan masyarakat diperlukan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelayanan pertanahan di Indonesia.
Menurut Zaenuri di Yogyakarta, Jumat, mengatakan pengawasan pelayanan pertanahan tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme internal birokrasi, mengingat tingginya laporan persoalan agraria serta adanya penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan pertanahan.
β"Dalam arus besar paradigma ilmu pemerintahan, pemerintah bukan aktor tunggal. Semua urusan publik tidak hanya menjadi domain pemerintah tapi ada pergeseran dari government ke governance," kata Zaenuri.
βIa menjelaskan paradigma tata kelola pemerintahan saat ini menuntut hubungan kolaboratif dan adaptif antara pemerintah, masyarakat sipil (civil society), dan sektor swasta.
Ombudsman RI mencatat sebanyak 23.596 laporan masyarakat terkait sektor agraria dan pertanahan sepanjang 2025, dengan 1.495 laporan di antaranya ditujukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada September 2026 juga melakukan penyidikan terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), termasuk penelusuran dugaan setoran di lingkungan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.
Melihat kondisi tersebut, Zaenuri menekankan pentingnya penerapan konsep community-based governance atau tata kelola berbasis masyarakat agar publik memiliki akses informasi serta mekanisme pengawasan yang memadai.
"Meskipun sekarang sudah ada Ombudsman, ruang lingkupnya sangat luas. Kalau ada pengawasan yang lebih fokus pada pertanahan, itu akan lebih baik," ujarnya.
βIa menambahkan keterlibatan masyarakat dan sektor swasta dalam tata kelola pemerintahan harus tetap berorientasi pada kepentingan publik dan dicegah dari praktik kolusi yang merugikan negara.
"Kalau publik dan swasta justru berkolaborasi dalam hal yang tidak benar, itu kontraproduktif bagi negara demokratis. Semua pihak perlu saling mengingatkan agar kewenangan birokrasi tidak digunakan secara berlebihan," katanya.
Zaenuri mendorong reformasi birokrasi pertanahan agar berorientasi pada penciptaan nilai publik (public value), sehingga pelayanan tidak hanya diukur dari kepatuhan prosedur administratif, tetapi juga dari manfaat nyata serta rasa keadilan yang dirasakan masyarakat.