NADIKABAR.COM — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memunculkan pertanyaan mengenai keamanan Lawful Interception Management System (LIMS). Bagaimana sistem yang seharusnya digunakan untuk penegakan hukum justru bisa disalahgunakan untuk memata-matai seseorang?
Pakar telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menjelaskan bahwa penyalahgunaan LIMS dapat terjadi ketika mekanisme verifikasi dan kontrol akses tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Secara teknis, hal tersebut dapat terjadi apabila mekanisme verifikasi dan kontrol akses dalam sistem tidak berjalan sebagaimana mestinya," kata Heru kepada NadiKabar, Rabu (4/11/2026).
Menurut Heru, ada beberapa kemungkinan yang dapat membuka jalan bagi penyadapan ilegal. Mulai dari penyalahgunaan akun yang memiliki kewenangan, lemahnya pemisahan fungsi antara pemohon dan pemberi persetujuan, hingga tidak efektifnya validasi identitas target.
Namun, ia menegaskan bahwa untuk mengetahui bagaimana dugaan penyalahgunaan tersebut terjadi dalam kasus Prabowo, diperlukan pemeriksaan forensik dan audit sistem.
Dalam penyidikan kasus Prabowo, Bareskrim Polri mengungkap sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi.
Menurut Heru, secara aturan, nomor telepon seseorang tidak boleh dijadikan target penyadapan tanpa permintaan resmi, dasar hukum, serta otorisasi pejabat yang berwenang.
"Secara aturan tidak boleh memasukan nomor HP sebelum ada permintaan resmi, dasar hukum, otorisasi dari pejabat berwenang, serta proses aktivasi teknis sesuai prosedur," jelasnya.
Persoalan muncul ketika pihak yang memiliki kewenangan justru melewati prosedur tersebut.