Menurutnya, memasukkan nomor telepon seseorang ke sistem penyadapan tidak boleh dianggap sebagai tindakan administratif biasa.

"Harus ada dasar hukum, verifikasi, persetujuan berjenjang, dan audit yang dapat diperiksa," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sistem pengamanan perlu dievaluasi apabila seseorang dapat menentukan target, mengaktifkan penyadapan, sekaligus menghapus jejak aktivitasnya.

Heru menilai setiap penyadapan harus memenuhi empat prinsip, yakni memiliki dasar hukum dan tujuan yang sah, dibatasi waktu serta sasaran, memiliki mekanisme pengawasan yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi penyalahgunaan.

"Jangankan Presiden atau tokoh politik, wartawan dan masyarakat biasa pun tidak boleh disadap sembarangan," ujarnya.

Heru juga meminta penyidikan dugaan penyadapan ilegal tidak berhenti pada pihak yang mengoperasikan sistem, tetapi menelusuri siapa yang memerintahkan, mengendalikan, dan memanfaatkan hasil penyadapan.

Dalam kasus Prabowo, mekanisme teknis yang diduga digunakan untuk melewati verifikasi masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Heru menegaskan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti pada pihak yang mengoperasikan sistem. Aparat juga perlu menelusuri siapa yang memerintahkan, mengendalikan, dan memanfaatkan hasil penyadapan tersebut.

"Ungkap siapa yang menjadi dalang atau mastermind yang memerintahkan, mengendalikan, dan memanfaatkan hasil penyadapan atau tindakan mata-mata tersebut," tegas Heru.