NADIKABAR.COM — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memunculkan pertanyaan mengenai keamanan Lawful Interception Management System (LIMS). Bagaimana sistem yang seharusnya digunakan untuk penegakan hukum justru bisa disalahgunakan untuk memata-matai seseorang?

Pakar telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menjelaskan bahwa penyalahgunaan LIMS dapat terjadi ketika mekanisme verifikasi dan kontrol akses tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Secara teknis, hal tersebut dapat terjadi apabila mekanisme verifikasi dan kontrol akses dalam sistem tidak berjalan sebagaimana mestinya," kata Heru kepada NadiKabar, Rabu (4/11/2026).

Menurut Heru, ada beberapa kemungkinan yang dapat membuka jalan bagi penyadapan ilegal. Mulai dari penyalahgunaan akun yang memiliki kewenangan, lemahnya pemisahan fungsi antara pemohon dan pemberi persetujuan, hingga tidak efektifnya validasi identitas target.

Namun, ia menegaskan bahwa untuk mengetahui bagaimana dugaan penyalahgunaan tersebut terjadi dalam kasus Prabowo, diperlukan pemeriksaan forensik dan audit sistem.

Dalam penyidikan kasus Prabowo, Bareskrim Polri mengungkap sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi.

Menurut Heru, secara aturan, nomor telepon seseorang tidak boleh dijadikan target penyadapan tanpa permintaan resmi, dasar hukum, serta otorisasi pejabat yang berwenang.

"Secara aturan tidak boleh memasukan nomor HP sebelum ada permintaan resmi, dasar hukum, otorisasi dari pejabat berwenang, serta proses aktivasi teknis sesuai prosedur," jelasnya.

Persoalan muncul ketika pihak yang memiliki kewenangan justru melewati prosedur tersebut.

Heru menjelaskan bahwa penyalahgunaan kekuasaan dapat menyebabkan seseorang disadap tanpa alasan hukum yang sah. Bahkan, penyadapan yang seharusnya memiliki batas waktu berisiko berlangsung terus-menerus tanpa pertanggungjawaban.

"Yang jelas, sistem ada, tinggal masukan nomor saja sudah bisa disadap, nah otorisasi ini tidak dilakukan agar nomor itu perlu disadap atau tidak," ungkap Heru.

Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan gambaran risiko penyalahgunaan sistem. Aktivasi intersepsi dalam praktiknya tetap bergantung pada konfigurasi teknis, kewenangan pengguna, dan mekanisme yang diterapkan pada infrastruktur terkait.

Menariknya, Heru mengaku pernah menangani kasus penyadapan yang diduga menyalahgunakan kewenangan ketika masih bertugas di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Kasus tersebut melibatkan seorang perempuan yang akan bercerai. Menurut penuturan Heru, suami perempuan itu menggunakan lembaga tertentu untuk menjadikan nomor telepon istrinya sebagai target penyadapan.

"Saya waktu di BRTI pernah menangani adanya kasus penadapan terhadap seorang Ibu yang akan bercerai, dimana suaminya menggunakan lembaga tertentu dan menjadikan nomor Ibu itu sebagai target penyadapan, itu nggak boleh dan dilarang," tutur Heru.

Pengalaman tersebut menunjukkan bagaimana kewenangan penyadapan berpotensi digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Namun, Heru tidak merinci kapan peristiwa tersebut terjadi, lembaga yang terlibat, maupun hasil penanganannya.

Heru menekankan bahwa LIMS seharusnya menjadi instrumen penegakan hukum, bukan memberikan kekuasaan tanpa batas kepada pihak yang memiliki akses.

Menurutnya, memasukkan nomor telepon seseorang ke sistem penyadapan tidak boleh dianggap sebagai tindakan administratif biasa.

"Harus ada dasar hukum, verifikasi, persetujuan berjenjang, dan audit yang dapat diperiksa," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sistem pengamanan perlu dievaluasi apabila seseorang dapat menentukan target, mengaktifkan penyadapan, sekaligus menghapus jejak aktivitasnya.

Heru menilai setiap penyadapan harus memenuhi empat prinsip, yakni memiliki dasar hukum dan tujuan yang sah, dibatasi waktu serta sasaran, memiliki mekanisme pengawasan yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi penyalahgunaan.

"Jangankan Presiden atau tokoh politik, wartawan dan masyarakat biasa pun tidak boleh disadap sembarangan," ujarnya.

Heru juga meminta penyidikan dugaan penyadapan ilegal tidak berhenti pada pihak yang mengoperasikan sistem, tetapi menelusuri siapa yang memerintahkan, mengendalikan, dan memanfaatkan hasil penyadapan.

Dalam kasus Prabowo, mekanisme teknis yang diduga digunakan untuk melewati verifikasi masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Heru menegaskan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti pada pihak yang mengoperasikan sistem. Aparat juga perlu menelusuri siapa yang memerintahkan, mengendalikan, dan memanfaatkan hasil penyadapan tersebut.

"Ungkap siapa yang menjadi dalang atau mastermind yang memerintahkan, mengendalikan, dan memanfaatkan hasil penyadapan atau tindakan mata-mata tersebut," tegas Heru.