Heru menjelaskan bahwa penyalahgunaan kekuasaan dapat menyebabkan seseorang disadap tanpa alasan hukum yang sah. Bahkan, penyadapan yang seharusnya memiliki batas waktu berisiko berlangsung terus-menerus tanpa pertanggungjawaban.

"Yang jelas, sistem ada, tinggal masukan nomor saja sudah bisa disadap, nah otorisasi ini tidak dilakukan agar nomor itu perlu disadap atau tidak," ungkap Heru.

Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan gambaran risiko penyalahgunaan sistem. Aktivasi intersepsi dalam praktiknya tetap bergantung pada konfigurasi teknis, kewenangan pengguna, dan mekanisme yang diterapkan pada infrastruktur terkait.

Menariknya, Heru mengaku pernah menangani kasus penyadapan yang diduga menyalahgunakan kewenangan ketika masih bertugas di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Kasus tersebut melibatkan seorang perempuan yang akan bercerai. Menurut penuturan Heru, suami perempuan itu menggunakan lembaga tertentu untuk menjadikan nomor telepon istrinya sebagai target penyadapan.

"Saya waktu di BRTI pernah menangani adanya kasus penadapan terhadap seorang Ibu yang akan bercerai, dimana suaminya menggunakan lembaga tertentu dan menjadikan nomor Ibu itu sebagai target penyadapan, itu nggak boleh dan dilarang," tutur Heru.

Pengalaman tersebut menunjukkan bagaimana kewenangan penyadapan berpotensi digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Namun, Heru tidak merinci kapan peristiwa tersebut terjadi, lembaga yang terlibat, maupun hasil penanganannya.

Heru menekankan bahwa LIMS seharusnya menjadi instrumen penegakan hukum, bukan memberikan kekuasaan tanpa batas kepada pihak yang memiliki akses.